Senin, 25 Juli 2011

pelajaran akhlak

Akhlak Kepada Tetangga

Dalam kehidupan sosial, tetangga merupakan orang yang yang secara
fisik paling dekat jaraknya dengan tempat tinggal kita. Dalam tatanan
hidup bermasyarakat, tetangga merupakan lingkaran kedua setelah rumah
tangga, sehingga corak sosial suatu lingkungan masyarakat sangat
diwarnai oleh kehidupan pertetanggaan. Pada masyarakat pedesaan,
hubungan antar tetangga sangat kuat hingga melahirkan norma sosial.
Demikian juga pada lapisan masyarakat menengah kebawah dari
masyarakat perkotaan, hubungan pertetanggaan masih sekuat masyarakat
pedesaan. Hanya pada lapisan menengah keatas, hubungan pertetanggaan
agak longgar karena pada umumnya mereka sangat individualistik.

Tradisi ke Islaman memberikan kontribusi yang cukup besar dalam
pembentukan norma-norma sosial hidup bertetangga. Adanya lembaga
salat berjamaah di masjid atau mushalla, baik harian lima waktu,
mingguan Jum'atan maupun tahunan Idul Fitri dan Idul Adha cukup
efektip dalam membentuk jaringan pertetanggan. Demikian juga tradisi
sosial keagamaan, seperti tahlilan, ratiban, akikah, syukuran,
lebaran dan sebagainya sangat efektip dalam mempertemukan antar
tetangga.

Tentang betapa besarnya makna tetangga dalam membangun komunitas
tergambar pada hadis Nabi yang memberi petunjuk agar sebelum memilih
tempat tinggal hendaknya lebih dahulu mempertimbangkan siapa yang
akan menjadi tetangganya, al jaru qablad dar, bahwa faktor tetanga
itu hams didahulukan sebelum memilih tempat tinggal.

Selanjutnya akhlak bertetangga diajarkan sebagai berikut:

(a) Melindungi rasa aman tetangga. Kata Nabi, ciri karakteristik
seorang muslim adalah, orang lain (tetangga) terbebas dari
gangguannya, baik gangguan dari kata-kata maupun dari perbuatan fisik.

(b) Menempatkan tetangga (yang miskin) dalam skala prioritas
pembagian zakat.

(c) Memberi salam jika berjumpa.

(d) Menghadiri undangannya.

(e) Menjenguk tetanggga yang sakit.

(f) Melayat atau mengantar jenazah tetangga yang meninggal dunia.

Membangun Masyarakat
Feb 24, '07 10:29 AM
for everyone
1. Konsep Masyarakat
Indonesia adalah negeri dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia. Tetapi apakah realita itu identik dengan telah terbangunnya masyarakat Islam di negeri ini, adalah sesuatu yang harus direnungkan. Dewasa ini bangsa dengan lebih duaratus juta kaum muslimin ini sedang diterpa berbagai predikat negatip, yang menjadikan agama Islam yang dianut seakan tidak relevan dengan kualitas masyarakatnya. Harus diakui bahwa secara konstitusional, bangsa ini menganut satu ideologi yang bernama Panca Sila, satu rumusan berdasarkan sejarah kebangsaan dimana para ulama dan pemimpin Islam terlibat dalam proses penyusunannya.

UUD 45 bahkan sebelumnya adalah Piagam Jakarta yang kental dengan semangat ke Islaman. Akan tetapi harus juga diakui adanya realita bahwa banyak pemimpin muslim (bukan pemimpin Islam) dan juga anggauta masyarakat Islam yang tidak menjadikan ajaran Islam sebagai rujukan ketika harus memutuskan berbagai permasalahan. Ada yang lebih mengikuti budaya lokal (dan kepentingan lokal) dan ada yang mengikuti konsep sekuler dari Barat. Ketika dunia mengalami krisis, banyak orang mencari pemikiran alternatip sebagai upaya mencari solusi.

Diantara pemikiran yang kini ditengok adalah konsep Islam tentang berbagai hal. Bank syari'ah yang pernah begitu lama dihambat kelahirannya misalnya, kini justeru menjadi trend di kalangan perbangkan nasional, disusul oleh Asuransi syari'ah, akuntansi syari'ah, reksadana syari'ah, menejemen syari'ah dan sebagainya.

Secara lahir, masyarakat nampaknya terbangun secara alamiah, tetapi bagi pemimpin, masyarakat itu harus dibangun, dan apa saja yang dibangun harus ada konsepnya. Bangunan tanpa konsep atau salah konsep akan berakibat rusaknya tatanan, seperti rusaknya tatanan masyarakat Indonesia dewasa ini. Sejalan dengan semangat reformasi, sudah tiba saatnya kita menggali konsep yang inspirasinya bersumber dari wahyu, dalam hal ini yang akan kita kaji adalah konsep masyarakat menurut al Qur'an.

2. Pengertian Masyarakat
Istilah masyarakat berasal dari bahasa Arab musyarakah. Dalam bahasa Arab sendiri masyarakat disebut dengan sebutan mujtama`, yang menurut Ibn Manzur dalam Lisan al `Arab mengandung arti (1) pokok dari segala sesuatu, yakni tempat tumbuhnya keturunan, (2) kumpulan dari orang banyak yang berbeda-beda . Sedangkan musyarakah mengandung arti
berserikat, bersekutu dan saling bekerjasama. Jadi dari kata musyarakah dan mujtama` sudah dapat ditarik pengertian bahwa masyarakat adalah kumpulan dari orang banyak yang berbeda-beda tetapi menyatu dalam ikatan kerjasama, dan mematuhi peraturan yang disepakati bersama.

Dari pengertian itu maka dapat kita bayangkan bagaimana anatomi dari masyarakat yang berbeda-beda. Dapat dijumpai misalnya ada; masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat Indonesia, masyarakat dunia, masyarakat Jawa, masyarakat Islam, masyarakat pendidikan, masyarakat politik dan sebagainya.Semua jenis masyarakat tersebut pastilah terdiri dari unsur-unsur yang berbeda-beda tetapi mereka menyatu dalam satu tatanan sebagai wujud dari kehendak bersama. Karena adanya dua atau beberapa kutub; yakni berasal dari unsur yang berbeda-beda tetapi bermaksud menyatu dalam satu tatanan, maka dari kutub pertama ke kutub ke dua ada proses yang membutuhkan waktu yang panjang.

Masyarakat Indonesia misalnya, sudahkah mereka menyatu dalam kesatuan ? ternyata setengah abad merdeka belum cukup waktu untuk menyatukan sebuah masyarakat Indonesia meski sudah diwadahi dengan istilah Bhineka Tunggal Ika. Abad pertama kemerdekaan Indonesia nampaknya masyarakat Indonesia sebagai satu kesatuan masih merupakan nation in making, masih dalam proses menjadi. Hambatan dari proses itu adalah adanya rujukan dan kepentingan yang berbeda-beda. Demikian juga masyarakat Islam Indonesia, masyarakat OKI dan sebagainya.

Teologi Masyarakat
Dalam konteks ajaran Islam, indifidu tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Menusia itu sendiri diciptakan Tuhan terdiri dari lelaki dan perempuan, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar mereka saling mengenal (dan saling memberi manfaat), lita`arafu (Q/49:13). Disamping adanya perlindungan terhadap individu, juga ada perlindungan terhadap masyarakat. Meski individu memiliki kebebasan, tetapi kebebasan itu dibatasi oleh kebebasan orang lain, sehingga Islam menghendaki adanya keseimbangan yang proporsional antara hak individu dan hak masyarakat, antara kewajiban individu dan kewajiban masyarakat, juga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dari Maqasid as Syari`ah (filsafat Hukum Islam) yang menyebut al kulliyyat al khamsah misalnya, mengambarkan konsep masyarakat dimana setiap individu harus dijamin hak-haknya dimana Pemerintah atau ulil amri sebagai wakil masyarakat yang tertinggi berkewajiban melindungi jiwa (khifdz an nafs) , hak kepemilikan harta (khifdz al mal), hak akal (khifsz al `aql atau hak intelektual) , hak beragama (khifdz ad din atau hak berkeyakinan) dan hak memelihara kesucian keturunan (khifdz an nasl).

Menurut al Qur'an, meski masyarakat itu merupakan kerjasama horizontal antar manusia, tetapi ia merupakan bagian dari hubungan vertikal dengan Tuhan. Oleh karena itu di dalam ber musyarakah (bermasyarakat) juga ada dimensi teologis, misalnya; salat menjadi tidak relevan jika melupakan komitmen sosial. Neraka wail disediakan bagi orang yang salat tetapi acuh terhadap komitmen sosial, dan orang seperti itu oleh al Qur'an dipandang sebagai orang yang mendustakan agama , araitalladzi yukazzibu biddin (Q/107).

Demikian juga dalam hal tertib sosial, ketaatan kepada otoritas pemerintah disejajarkan dengan ketaatan kepada kepada Tuhan dan Rasul, athi`ullah wa athi`ur rasul wa uli al amri minkum (Q/4:59) . Dari hadis Nabi juga dapat diketahui bahwa rahmat Allah itu harus dipancing dengan komitmen sosial; irhamu man fi al ardhi yarhamukum man fi as sama'. Kontrak sosial dalam pernikahan juga bersifat vertikal dan horizontal, istahlaltum furujahunna bi kalimatillah wa akhaztumuhunna bi amanatillah. artinya; kalian dihalalkan menyetubuhi istrimu dengan nama Alloh, dan kalian mengambil tanggung jawab atas isteri dengan amanat dari Alloh. Manusia tidak dibiarkan begitu saja oleh Tuhan, tetapi Menurut al Qur'an, Allah selalu hadir dalam kehidupan masyarakat (mengawasi); inna rabbaka labi al mirshad (Q/89:14).

Masyarakat terbentuk sebagai wujud ketergantungan individu terhadap orang lain, karena manusia memang makhluk sosial. Manusia akan menjadi apa dan siapa tergantung dengan siapa ia bermasyarakat. Manusia di satu sisi memiliki tabiat kooperatip, tabiat bekerjasama dengan yang lain dalam memenuhi kebutuhannya. Di sisi lain manusia juga memiliki tabiat kompetitip, bersaing dengan yang lain dalam mencapai apa yang dibutuhkan. Tetapi manusia sebagai hayawanun nathiqun (hewan yang berfikir) terkadang lebih dominan hewannya dibanding berfikirnya.

Sebuah Hadis Rasul bahkan menyebut tiga klassifikasi manusia, yaitu (1) shinfun hayawanun; yakni manusia dengan tabiat binatang, (2) shinfun ajsamuhum bani Adam wa arwahuhum arwah as syayathin (manusia dengan tabiat syaitan) dan (3) shinfun fi dzillillah (manusia pilihan). Oleh karena itu dalam bermasyarakat, terutama ketika sedang berkompetisi ekpressi manusia bermacam-macam, ada yang lebih menonjol kebinatangannya, ada yang lebih menonjol kesyaitanannya, dan sedikit yang mencerminkan manusia pilihan.

Dalam hal manusia bertabiat hewan, ada yang seperti anjing (dengki), serigala (predator/buas) , ular (licik) , ayam jago ( ), dan lalat (yang bersih dan yang kotor diembat semua). Ciri
manusiabinatang adlah punya hati tapi tak berfungsi untuk berperasaan, punya mata tapi tak berfungsi untuk membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak, punya telinga tapi tak berfungsi untuk membedakan mana yang perlu didengar dan yang tidak boleh didengar. Sedangkan cirri manusia syaitan adalah mereka tidak memiliki perikemanusiaan sekaligus tidak juga memiliki perikebinatangan.

Al Qur'an sebagai petunjuk hidup manusia juga membimbing mereka dalam membangun sebuah masyarakat. Tatanan masyarakat yang dikehendaki al Qur'an adalah masyarakat yang adil , berdasarkan etika dan dapat bertahan di muka bumi, dan model masyarakat seperti itu hanya mungkin terwujud jika memiliki ideologi. Manusia memiliki kebutuhan fitri untuk mempertahankan hidupnya, oleh karena itu manusia terdorong untuk memiliki jaminan ekonomi dan jaminan rasa aman. Semua tatanan masyarakat sebenarnya dimaksud untuk memperoleh dua hal tersebut. Oleh karena itu tuntunan Al Qur'an dalam membangun masyarakat juga mengedepankan infratruktur kesejahteraan sosial bagi terwujudnya dua jaminan tersebut. Butir-butir al Qur'an tentang infrastruktur kesejahteraan sosial antara lain :

1. Kekayaan tidak boleh berputar di kalangan orang kaya saja, kaila yakun dulatan baina al aghniya (Q/59:7), di dalam harta si kaya ada hak orang miskin, wafi amwalihim haqqun lissa'ili wa al mahrum (Q/70:24-25) , zakat diratakan kepada kelompok yang membutuhkan (8 asnaf), harta kekayaan dipandang sebagai karunia Tuhan (fadhlullah (Q/62:10) dan modal kebaikan universal , faman tathawwa`a khairan fahuwa khairun lahu (q/2:184), berlomba-lomba menumpuk kekayaan dicela, alhakum attakatsur (Q/102), alladzi jama`a malan wa `addadahu
(Q/104) , riba juga dilarang (Q/30:39)

2. Keadilan harus ditegakkan, kunu qawwamuna bi al qisth (Q/4:135), kesaksian juga harus diberikan secara jujur, meski merugikan diri sendiri, kepada musuhpun harus bersikap adil, wala yajrimannakum syana'anu qaumin an ta`dilu (Q/5:8).

3. Untuk melanggengkan ikatan masyarakat, harus ada kepemimpinan kolektip, wa amruhum syura bainahum (Q/42:38), tetapi juga harus ada otoritas negara sebagai wakil masyarakat yang tertinggi, disebut ulil amri, dimana ia berwenang menegakkan hukum di tengah masyarakat, menengahi konflik sosial, dan mengamankan distribusi bagi kesejahteraan sosial.

4. Dalam hidup kemasyarakatan, unit kekeluargaan diperkukuh, ketaatan kepada orang tua sangat ditekankan , wa bil walidaini ihsana, wa dzil al qurba wa al yatama wa al masakin (Q/2:83) dan solidaritas sosial mukmin ditekankan, (Q/4:36).

5. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat, di buka pintu amar ma`ruf nahi munkar sebagai sistem kontrol sosial (Q/3:104)

6. Persekongkolan jahat sangat dicela, pemberontakan destruktip (bughat) kepada negara tidak dibolehkan, tetapi kritis kepada perilaku yang salah sangat dianjurkan.Nabi Nuh misalnya adalah pemberontak terhadap tatanan masyarakat yang menyimpang, fasad fi al ardh..

Lahirnya Masyarakat Islam Yang Pertama

Tiga belas tahun pertama risalah Nabi, yakni periode Makkah, Nabi belum berhasil membangun masyarakat dengan tatanan yang beretika dan berkesejahteraan sosial. Makkah bagaikan tanah tandus yang susah ditanami nilai-nilai ke Islaman. Keputusan Nabi untuk hijrah ke Madinah membuka peluang untuk lahirnya masyarakat Islam, yakni masyarakat yang memiliki tatanan etik dan sosial sesuai dengan ajaran Islam, atau yang sekarang disebut dengan nama masyarakat madani. Pertanyaan yang timbul adalah sejak kapan masyarakat Islam itu terwujud di Madinah ? Pendapat para ahli berbeda-beda, ada yang mengatakan ; (1) hanya enam bulan terakhir masa kenabian, (2) sejak berakhirnya perang Ahzab dan putusnya perjanjian Nabi dengan kaum Yahudi Madinah.

Yang menarik ialah perubahan nama kota Yatsrib yang oleh Nabi diganti menjadi Madinah. Penggantian nama Madinah bukan hanya sekedar nama tetapi mengandung konsep masyarakat. Jika Al Qur'an menyebut istilah khairo ummah (umat yang ideal) dan ummatan wasathan (umat yang berkeadilan/ penengah) , maka nama Madinah mengandung arti negeri dimana penduduknya hidup secara beradab atau berperadaban tinggi. Jika dilengkapi dengan al Munawwarah maka artinya peradaban tingi yang disinari atau diterangi (oleh wahyu). Jadi Kota madinah al Munawwarah adalah konsep civil society, masyarakat kota yang berperadaban tinggi dimana kebudayaannya bukan saja berdimensi horizontal tetapi mempunyai hubungan vertical, mengikuti panduan suci dari wahyu Tuhan.

Ada proses-proses bagaimana Nabi menegakkan pilar-pilar masyarakat Madinah, antara lain :

1. Mempersaudarakan pengungsi Makkah (Muhajirin) dengan penduduk Madinah (Ansar), dan kedua kelompok itu akhirnya menjadi pilar utama tegaknya masyarakat Islam di Madinah. Interaksi social antara kelompok Muhajirin dan Ansor sangat kental dan indah, dan nampaknya tak ada bandingannya baik dengan model sebelumn maupun sesudahnya hingga sekarang.

2. Mengatur tata pergaulan sosial dengan agama, baik dalam kehidupan rumah tangga atau ahwal as syahshiyyah (pernikahan dengan segala hal yang terkait/) maupun kehidupan sosial (mu`amalah).

3. Meneguhkan kedudukan dirinya (Rasul) sebagai pemimpin masyarakat, yang dalam menjalankan kebijakan selalu bermusyawarah dengan sahabat-sahabat besar (aspirasi masyarakat), otoritas Nabi seperti raja dalam Kerajaan, tapi aplikasinya berlangsung seperti dalam Negara Republik.

4. Menjalin perjanjian perdamaian dengan semua kekuatan sosial yang ada (terkenal dengan Piagam Madinah, mirip dengan Panca Sila)

5. Menegakan hukum yang disepakati (Piagam Madinah), antara lain menghukum para penghianat perjanjian.

6. Memberikan keteladanan yang sangat tinggi (uswah hasanah) dalam kehidupan sebagai pribadi, sebagai pemimpin keagamaan dan pemimpin masyarakat.

Selama sepuluh tahun periode Madinah, Nabi bukan saja berhasil membangun masyarakat madani di kota Madinah, tetapi juga berhasil menyatukan seluruh wilayah semenanjung Arabia dalam kesatuan wilayah politik.

Pilar-Pilar Masyarakat Islami.

Sebagaimana telah disebutkan terdahulu bahwa masyarakat adalah kumpulan dari orang banyak yang berbeda-beda tetapi menyatu dalam ikatan kerjasama, dan mematuhi peraturan yang disepakati bersama. Masyarakat yang ideal adalah yang meski mereka memiliki sub jati diri yang berbeda-beda tetapi mereka menyatu dalam satu identitas masyarakat, mematuhi peraturan yang disepakati bersama dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama. Sepintas pemikiran ini sejalan dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi ruh terbangunnya bangsa Indonesia. Tujuan bersama masayarakat adalah membangun kesejahteraan sosial dimana setiap indifidu terlindungi hak-haknya oleh sistem sosial. Sistem sosial akan kuat jika didukung oleh sub sistem yang menjadi pilarnya.

Harus dibedakan antara nama masyarakat Islam dan masyarakat Islami. Masyarakat Islam adalah kumpulan masyarakat yang beragama Islam dan memberlakukan nilai-nilai Islam, sedangkan masyarakat Islami adalah masyarakat yang didalamnya berlaku nilai-nilai Islam, meski mereka menganut berbagai agama.

Jika suatu masyarakat terbangun sesuai dengan konsep tersebut diatas maka tatanan masyarakat itu akan sangat indah, apa yang oleh Nabi disebut sebagai taman (bustan). Dunia manusia (masyarakat) itu berpeluang menjadi taman yang indah (bustan) jika didukung oleh pilar-pilar yang kuat. Ad dunya bustanun tuzuyinat bikhamsati asy ya'. Menurut Nabi ada enam pilar yang diperlukan bagi terbangunnya taman manusia, yaitu (1) ilmunya ulama, (2) keadilan penguasa, (3) kejujuran para pengusaha (4) kemurahan hati orang kaya, (5) doa orang miskin dan (6) disiplin para pekerja (7) ibadahnya para hamba.

Pilar pertama ; ilmunya ulama
Yang dimaksud ulama dalam konteks ini adalah para ahli, ilmuwan tidak terbatas pada ahli ilmu agama. Yang dimaksud ilmunya ulama sebagai pilar masyarakat adalah konsep ilmiyah. Suatu tatanan masyarakat harus berdiri diatas konsep ilmiyah. Undang-undang, peraturan, Struktur organisasi dan program-program harus teruji secara ilmiah. Sebuah konsep harus didasari oleh filosofi ya\ng benar dan struktur pemikiran yang logis. Dengan konsep yang logis maka dinamika masyarakat bisa direkayasa (sosial engeenering) dan diprediksi. Pada tataran masyarakat manapun ulama (ilmuwan) menempati kedudukan yang terhormat.

Pilar Kedua; Keadilan Penguasa (Umara)
Ketika sebuah konsep diaplikasikan maka ia harus dipatuhi secara konsisten dan proporsional menyangkut tertib, sistem, kadar dan peruntukan. Sebaik apapun suatu konsep jika ketika diterapkan tidak dipatuhi maka hasilnya tidak akan optimal atau bahkan gagal. Yang berwenang mengawasi agar suatu peraturan berlangsung sebagaimana mestinya adalah Pemerintah atau Penguasa (Umara) dalam semua tingkatanya. Jika Pemerintah menjalankan secara benar maka ia disebut adil. Jika dalam menjalankan peraturan itu banyak penyimpangan, distorsi dan korupsi maka ia disebut zalim. Keadilan Penguasa merupakan pilar kedua yang menjamin terbangunnya masyarakat sebagai taman inah.

Pilar Ketiga ; Kejujuran Para Pengusaha
Dalam tatanan masyarakat manapun ada kelompok pengusaha, yakni mereka yang bekerja mendekatkan masyarakat dari kebutuhannya yang dengan itu masyarakat merasa nyaman dalam hidupnya karena segala kebutuhannya mudah dijangkau. Untuk jasa mendekatkan masyarakat dari kebutuhannya pengusaha atau pedagang boleh mengambil keuntungan.

Jika dunia usaha tumbuh dengan sehat maka kehidupan masyarakat akan dinamis dan semarak. Tetapi pengusaha juga punya peluang untuk memeras masyarakat dan menghancurkan tatanannya, yaitu jika para pengusaha tidak jujur atau tidak amanah. Pengusaha dapat memark up harga, kongkalingkong dengan penguasa, manipulasi kualitas,
manipulasi pajak dan sebagainya yang bisa berdampak pada hilangnya rasa kepercayaan (trust) masyarakat. Jika kepercayaan sudah hilang, maka hidup di tengah masyarakat seperti itu sama sekali tidak nyaman. Kejujuran pengusaha dikontrol oleh Pemerintah dan masyarakat, jika aparat Pemerintah (umara) berhasil disuap oleh pengusaha sehinga keuangan negara dibobol, kualitas produk dipalsu maka yang dirugikan adalah masyarakat dan negara. Disinilah perlunya aparat yang kuat mental sehingga mereka tetap bertindak adil

Pilar Ke Empat : Kemurahan Hati Orang Kaya
Pada tataran masyarakat manapun ada kelompok orang kaya dan kelompok orang miskin. Secara sosiologis orang kaya biasanya dekat dengan penguasa, dan bahkan ada masyarakat dimana penguasa dikendalikan oleh pengusaha. Dalam dunia modern seringkali terjadi yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Akibatnya kecemburuan sosial terjadi, orang miskin membenci orang kaya, orang kaya mempersempit ruang gerak orang miskin. Dalam praktek sering terjadi pengusaha diperalat oleh orang kaya justeru untk menindas orang msikin sekaligus melindungi orang kaya.

Orang kaya akan menjadi pilar masyarakat apabila mereka memiliki sifat murah hati. Mereka berfikir positip terhadap lapisan orang miskin, sehingga dengan segala cara melakukan usaha bagaimana meningkatkan kesejahteraan orang miskin. Harus diakui bahwa orang kaya biasanya lebih kreatip dibanding orang miskin. Orang kaya yang murah hati biasanya dicintai dan dibela oleh orang miskin, dan ini memberi kontribusi yang sangat besar pada stabilitas sosial, karena kecemburuan sosial justeru sangat rentan terhadap munculnya perilaku anarkis orang miskin terhadap orang kaya.

Pilar Kelima : Doa orang miskin
Orang-orang miskin secara ekonomi adalah kaum lemah yang terkadang menjadi beban Pemerintah. Secara sosiologis psikologis kelompok miskin (proletar menurut term komunis) bisa berubah menjadi bara panas yang bisa mengguncangkan tatanan sosial. Di negeri-negeri
Komunis lapisan orang miskin dijadikan ikon perjuangan politik melawan orang kaya (borjuis). Di Jakarta ada kelompok kecil yang menjadikan orang miskin perkotaan sebagai ikon perjuangan politik melawan kemapanan, meski kecil tetapi sangat efektip untuk mengguncang- guncang ibu kota. Kemiskinan adalah musuh, tetapi apa persepsi musuh bisa berbeda-beda.

Untuk memadamkan bara api kemiskinan dapat dilakukan dengan pemberlakuan pola hidup sederhana, yakni meski orang kaya tetapi pola konsumsi tetap sederhana, sekedar meme nuhi kebutuhan obyektip. Pamer kemewahan dari kelompok orang kaya akan mudah sekali menumbuhkan kecumburuan sosial yang bisa dipropokasi untuk menjadi anarki. Tetapi jika lapisan orang miskin tidak cemburu kepada orang kaya, apalagi jika merasa terbuka peluang obyektipnya untuk berjuang, dan merasakan kehangatan dari kemurahan hati orang kaya, maka orang-orang miskin akan selalu mendoakan secara berjamaah, berdoa untuk pemimpinnya dan berdoa untuk orang-orang baik.

Nah doa orang miskin mempunyai peran signifikan dalam membangun rasa tenteram masyarakat. Orang miskin yang sabar pada umumnya didalam jiwanya penuh dengan rasa kasih sayang yang oleh karena itu sangat terdorong untuk berdoa, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sementara orang msikin yang merasa teraniaya pada umumnya dipenuhi rasa marah dan dendam yang mudah sekali dipropokasi untuk melakukan tindak anarkis.

Pilar keenam; Disiplin Para Pekerja
Dari delapan asnaf yang berhak menerima zakat ada yang disebut `amilin, yakni orang-orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Maknanya setiap program, pekerjaan dan usaha pasti ada elemen pekerja atau buruh, dan mereka adalah bagian dari produksi yang berhak menerima upah. Tanpa pekerja pabrik tak akan jalan, tanpa pegawai Pemerintah tak akan jalan, tanpa karyawan institusi usaha tak kan jalan. Jadi pekerja adalah bagian dari produksi yang juga sangat menentukan tingkat produktiftas sebuah lembaga. Buruh adalah orang yang menggantungkan hidupnya dari upah kerja, dimana modalnya bukan uang tetapi tenaga dan kepandaian. Oleh karena itu agama menganjurkan agar upah kerja dibayarkan segera sebelum "keringatnya" kering.

Maknanya karena buruh hidupnya sangat bergantung kepada gaji maka pembayaran gaji tidak boleh ditunda, sesuai dengan sistemnya, harian, mingguan, bulanan atau borongan. Di negara industeri kaum buruh sangat besar peranannya hingga mereka bisa mengontrol pemerintahan
dengan mendirkan Partai Buruh . Gerakan buruh yang kompak juga bisa mengguncangkan sendi-sendi pemerintahan. Oleh karena itu perlu ada sistem perburuhan yang menjamin kesejahteraan kaum pekerja, dan disiplin kaum pekerja akan menjadi pilar dari keindahan taman dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar